PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PPPK DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN TEKANKAN DISIPLIN DAN ETIKA ASN - Kabupaten Pasuruan

PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PPPK DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN TEKANKAN DISIPLIN DAN ETIKA ASN

176x dibaca    2025-10-17 13:15:00    Administrator

PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PPPK DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN TEKANKAN DISIPLIN DAN ETIKA ASN

Pasuruan, 17 Oktober 2025 - Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Dispora Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPPK terhadap hak, kewajiban, serta disiplin dan etika kerja sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Acara dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, Muhamad Khilmi, S.Pd., M.Pd., yang menegaskan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia juga mengapresiasi semangat para pegawai PPPK dalam beradaptasi dan berkontribusi terhadap kemajuan Dispora.

Materi pertama disampaikan oleh Agus Hariyanto, A.Md.LLAJ., S.E., M.M., Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pasuruan, dengan topik Hak dan Kewajiban PPPK. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek terkait aktivitas harian yang sesuai jabatan, jenjang karier dan kepangkatan, mekanisme evaluasi kontrak, serta ketentuan cuti dan izin pegawai. Agus juga menekankan pentingnya memahami mekanisme penjaminan SK bagi PPPK yang membutuhkan dokumen pendukung pinjaman atau administrasi lainnya.

Sesi kedua diisi oleh Defi Nilambarsari, S.IP., M.A.P., Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Beliau menyampaikan materi Peraturan Disiplin dan Penilaian Kinerja PPPK yang mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN.
Dalam pemaparannya, Defi menjelaskan bahwa disiplin ASN merupakan kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang melanggar kewajiban atau larangan dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, yang bersifat pembinaan untuk memperbaiki dan mendidik pegawai agar tidak mengulangi kesalahan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman tentang Kode Etik ASN berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019, yang menekankan nilai-nilai BerAKHLAK "Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif" sebagai pedoman perilaku ASN di lingkungan kerja.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan peserta, di mana berbagai pertanyaan seputar evaluasi kontrak dan penerapan disiplin PPPK dijawab secara komprehensif.

Dengan terselenggaranya pembinaan ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan semakin memahami tanggung jawab, etika, serta peraturan kepegawaian yang berlaku, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.(sekretariat)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini