Sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 59 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian dan Fungsi serta Tata Kerja Dnas Pemuda dan Olahraga yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dirubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 159 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pasuruan disebutkan bahwa "Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan pelaksana Otonomi Daerah di Bidang Pemuda dan Olahraga"
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dijelaskan bahwa Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional, sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Karenanya, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dijelaskan bahwa diundangkannya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Di samping memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Dan Undang-undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Pusat dan daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.