NON ASN - Kabupaten Pasuruan

NON ASN

784x dibaca    2022-01-21 09:46:24    Administrator

NON ASN

Bila Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugasnya diikat dengan Perjanjian Kinerja (PK), maka Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Perpanjangan Surat Keputusan Bupati, dan Tenaga Harian Lepas (THL) dengan Surat Perjanjian Kerja.

Drs. Makrus, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, yang diambil Sumpah dan Dilantik oleh Bupati Pasuruan pada tanggal 17 Januari 2022, memberikan pengarahan kepada 34 orang THL tentang kedisiplinan, hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas.

Dalam kesempatan itu, Makrus menekankan"'Bahwa kedisiplinan bukan hal yang main-main, karena kinerja saudara akan selalu dipantau. Bila tidak memenuhi tanggung jawab dan disiplin, maka harus siap dengan resiko pemutusan perjanjian kerja."

(lt)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini